Anggaran Dana Desa Tahap III Tahun 2019, Desa Karangharum Dalam Pekerjaanya Asal Jadi

Bekasi, (MR) – Setiap pekerjaan yang telah di anggarkan oleh pemerintah daerah sesuai acuan dari tingkat pemerintahan Desa, akan tetapi dalam pengerjaan tersebut di kerjakannya asal jadi, (27/01/2020.

Dalam hal ini Dinas DPMD harus benar-benar jeli menyikapi pekerjaan yang di kerjakan oleh pemerintahan Desa, karena banyak pekerjaan yang di kerjakan tidak sesuai spek/RAB.
Salah satunya adalah Desa Karangharum dalam mengerjakan Jalan Lingkungan(JALING)di Kp.Rawakuda Rt.012/06 Desa Karangharum Kecamatan Kedungwaringin di tahap III ini yang belum lama di kerjakan diduga melenceng dari aturan spek/RAB.
Lanjutnya di tambah lagi tidak adanya papan nama padahal itu sudah tertuang dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)No.14 tahun 2008, bahwa masyarakat wajib mengetaui anggaran tersebut.
Ketika Wartawan Media Rakyat menyambangi kegiatan Jaling yang sedang di laksanakan pada malam jum’at di Kp.Rawakuda Rt.012/06 Desa Karangharum Kecamatan Kedungwaringin, tidak memakai bescos langsung tuang corannya tidak pakai plastik,diduga ketinggiannya hanya 6-7cm dan mutu betonnya pun tidak jelas.
Pada Saat Wartawan Media Rakyat menemui salah satu warga yang enggan di sebutkan namanya mengatakan,” ya bang sebenernya saya berterima kasih kepada pemerintahan Desa Karangharum jalan ini di cor tetapi kenapa sih dalam pengerjaannya kaya begini banget seolah-olah semau dewek gak ada pengerasan sama sekali,maen langsung di cor aja, padahal masih terlihat rumput-rumputnya, udah gtu gak pake plastik,dan ketinggiannya juga paling sekitaran 5-6cm bang,apa nantinya akan bisa bertahan lama.”Ujar Warga kepada Media Rakyat.  (Bemo)

Loading

Related posts